STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER FARMASI

STANDAR PELAYANAN LINTAS KLASTER FARMASI

Standar Pelayanan Lintas Klaster Farmasi merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di UPT Puskesmas Kokap I yang bertujuan memberikan pelayanan obat yang cepat, tepat, aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Standar ini terdiri atas dua komponen utama, yaitu Standar Pelayanan yang berkaitan dengan proses penyampaian pelayanan (Service Delivery) dan Standar Pelayanan yang berkaitan dengan proses pengelolaan pelayanan (Manufacturing).


A. Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

1. Persyaratan Pelayanan

Pasien yang akan memperoleh pelayanan farmasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah menyelesaikan proses pendaftaran.
  • Membawa resep dari unit pelayanan sebelumnya.

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelayanan farmasi dilaksanakan melalui tahapan berikut:

  1. Pasien menyerahkan kartu kendali ke loket farmasi.
  2. Petugas menerima kartu kendali pasien.
  3. Petugas mencetak resep dari aplikasi SIMPUS.
  4. Petugas melakukan skrining atau pemeriksaan resep.
  5. Petugas melakukan entri obat melalui aplikasi SIMOKU.
  6. Petugas mencetak etiket obat.
  7. Petugas mengambil atau meracik obat sesuai resep.
  8. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrean.
  9. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat atau konseling kepada pasien.

3. Waktu Pelayanan

Standar waktu pelayanan yaitu:

  • Maksimal 15 menit untuk resep nonracikan.
  • Maksimal 30 menit untuk resep racikan.

Perhitungan waktu dimulai sejak resep diterima hingga pasien menerima obat.

4. Biaya/Tarif

  • Pasien Umum: Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Pasien JKN: Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

5. Produk Pelayanan

Pelayanan yang diberikan meliputi:

  • Penyediaan obat racikan dan nonracikan.
  • Pelayanan informasi obat dan konseling kepada pasien.

6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau saran melalui:

  • Datang langsung ke UPT Puskesmas Kokap I.
  • Telepon/WhatsApp.
  • Email.
  • Instagram.
  • Kotak saran.
  • Website resmi Puskesmas.

7. Jam Pelayanan

Pelayanan farmasi dilaksanakan pada:

  • Senin–Kamis: 07.30–12.00 WIB
  • Jumat: 07.30–10.00 WIB
  • Sabtu: 07.30–11.00 WIB

B. Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)

1. Dasar Hukum

Pelayanan farmasi berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.

2. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

Pelayanan didukung oleh:

  • Ruang farmasi.
  • Persediaan obat.
  • Komputer dan printer.
  • Alat Tulis Kantor (ATK).
  • Kulkas atau freezer penyimpanan obat.

3. Kompetensi Pelaksana

Pelayanan dilaksanakan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker yang memiliki kompetensi dalam:

  • Menyusun kebutuhan obat.
  • Memberikan pelayanan kefarmasian.
  • Membaca resep.
  • Menyiapkan dan memberi etiket obat.
  • Mengelola persediaan obat.
  • Melaksanakan administrasi dan pelaporan.
  • Mengoperasikan aplikasi SIMOKU dan SMILE.

4. Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung melalui supervisi serta pengendalian mutu internal melalui kegiatan audit internal secara berkala.

5. Jumlah Pelaksana

Pelayanan farmasi dilaksanakan oleh:

  • 1 orang Apoteker.
  • 1 orang Asisten Apoteker.

6. Jaminan Pelayanan

Puskesmas menjamin pelayanan farmasi diberikan secara:

  • Cepat.
  • Tepat.
  • Bertanggung jawab.
  • Sesuai standar pelayanan yang berlaku.

7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Pelayanan menjamin bahwa:

  • Kerahasiaan informasi rekam medis pasien terjaga.
  • Peralatan yang digunakan aman dan sesuai standar.
  • Obat, vaksin, dan reagen yang diberikan masih dalam masa berlaku serta disimpan sesuai ketentuan.

8. Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi mutu pelayanan dilakukan melalui:

  • Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas.
  • Rapat Tinjauan Manajemen setiap enam bulan.
  • Supervisi oleh atasan langsung.
  • Survei Kepuasan Pelanggan.
  • Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan secara berkala.